Sabtu, 13 Oktober 2012

UU Inhan Wajibkan Alutsista Produksi Dalam Negeri

Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Najib mengatakan, UU Industri Pertahanan (Inhan) bisa mengikat pejabat kita baik pada Kementerian Pertahanan maupun TNI, agar menggunakan alat utama sistem persenjataan (alutsista) produksi dalam negeri.
 
 KRI Clurit KCR Buatan Indonesia

 "Kalau terpaksa beli di luar negeri, maka harus diikuti dengan berbagai persyaratan, seperti transfer teknologi, atau dalam jangka panjang ada join production sehingga ketergantungan kita akan alutsista luar negeri bisa berkurang," kata Najib di Jakarta, Jumat.

Dia meneruskan, "di saat bersamaan akan tumbuh industri pertahanan dalam negeri yang bisa memasok alutsista."

Dia menyebut UU Inhan akan dijalankan oleh siapapun yang memerintah negeri ini.

"Kalau dibingkai UU, kan jangka panjang, siapapun nantinya yang berkuasa, dia tetap dikawal oleh UU ini," kata Najib.

UU Inhan memberi kepastian bagi industri dalam negeri karena baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang sehingga percaya diri memproduksi dan mengembangkan alutsista.

"Kalau pemerintah tidak melaksanakan bisa kena sanksi, pejabatnya bisa kena hukuman. Sehingga daya paksanya sangat kuat. Sanksi bukan dalam pengertian hukuman yang harus ditanggung, karena soal hukuman diatur UU lain. Tapi sanksi yang semangatnya mengikat pemerintah," sebut Najib.

Pada UU Inhan terdapat pasal yang memberi sanksi bagi TNI yang membeli alutsista dari luar negeri padahal tersedia di dalam negeri. Najib menyatakan, saat ini yang lebih dikedepankan adalah bagaimana mendorong industri pertahanan dalam negeri maju.

"Sebaiknya kita tidak berbicara punishment, tapi bagaimana kita mendorong idealisme bangsa, dan kepentingan negara menjadi prioritas. Kita tidak ingin berbagai pejabat melakukan itu," kata dia.

 
 Kendaraan Tempur KOMODO

UU Inhan juga akan menghindari maraknya makelar alutsista yang sering menciptakan masalah seperti korupsi. "Dengan adanya UU ini kita lebih memprioritaskan hubungan antarnegara, hubungan G to G, yang bisa saling menguntungkan bagi kedua negara, dan meminimalisasi peran broker.

UU ini juga lebih membuka pengusaha untuk terjun dalam bisnis alutsista demi mendapatkan keuntungan jangka panjang, seperti investasi membangun industri pertahanan dan memproduksi alutsista yang diperlukan.(zul)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar