Kamis, 25 Oktober 2012

Imparsial Himbau Presiden Copot Menteri Pertahanan

Jakarta - Koordinator Riset Imparsial, Ghufron Mabruri menegaskan kesibukan Menhan Purnomo memforsir RUU Kamnas di DPR semakin melencengkan arah reformasi sektor keamanan.

Sekaligus, tidak terwujudnya kontrol sipil terhadap militer, institusi Kemenhan di bawah Purnomo.


"Yang ada, Menhan justru terlihat seperti membuka ruang bagi TNI untuk kembali seperti zaman Orde Baru. Makanya kami imbau Presiden mencopot Menhan yang kinerjanya sangat mengecewakan ini," papar Ghufron, kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).


Ia juga menyayangkan, sibuknya Menhan Purnomo memperjuangkan RUU Inteilijen dan Rahasia negara, RUU Ormas, RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara dan terakhir RUU Kamnas.


Bentuk kesibukan Menhan dicontohkan Ghufron, saat wakilnya melobi berbagai fraksi untuk menggolkan RUU Kamnas ini.

"Semua RUU yang diurus Menhan itu justru semakin memperkuat militer dan membatasi hak sipil. Padahal, tugas Menhan mereformasi militer kan. Kemenhan di bawah Purnomo tidak pernah membuat tranparansi dan akuntabilitas mengenai alutsista," tegasnya.


"Menhan gagal. Sangat wajar kalau presiden mencopotnya dari jabatannya," tambah Gufron.


 
Menhan Bantah RUU Kamnas Mengembalikan TNI ke Zaman Orba 

Menhan, Purnomo Yusgiantoro meminta masyarakat untuk tidak khawatir mengenai rumor draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamnas berisi ajakan mengembalikan Indonesia ke zaman Orde Baru (Orba).


Menhan menegaskan, draft RUU Kamnas yang diajukan pemerintah bisa berubah. "Pembahasan RUU itu adalah pembahasan yang sifatnya di forum politik. Jadi apa saja bisa saja berubah," kata Purnomo di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 23 Oktober..

Dia membantah dalam draft RUU Kamnas itu akan mengembalikan supremasi TNI mirip Orde Baru dulu saat kekuasaan tentara begitu dominan. "Nanti teman-teman TNI ikut keputusan politik pemerintah," kata Purnomo.

Purnomo menegaskan kembali, perlunya RUU Kamnas dijadikan UU mengingat saat ini ancaman terhadap keamanan nasional begitu luas."Ancaman sekarang itu lebih non-militer, dan kompleks, risikonya tinggi, dan tidak menentu," ujar Purnomo.

Dia mengakui dalam draft RUU Kamnas itu disebutkan soal keberadaan dan eksistensi Dewan Keamanan Nasional (DKN) kelak. "Itu memang ada tapi bukan lembaga operasional. Tapi, menyangkut kebijakan dan strategi. Unsur masyarakat umum masuk di dalamnya," kata dia.

Dalam penjelasannya Menhan menegaskan RUU ini bukan RUU yang bersifat mengatur tekhnis melainkan berupa sistem yang memberikan arahan strategis untuk merespon ancaman dan permasalahan keamanan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar